Jumat, 22 Juni 2012

SK. Pimp. Ponpes BW tentang Pengabdian 2012


SURAT KEPUTUSAN
No. 122/PPBW/VI/2012


TENTANG
PENGABDIAN ALUMNI PONDOK PESANTREN BIRRUL WALIDAIN
ANGKATAN VI

PIMPINAN PONDOK PESANTREN BIRRUL WALIDAIN

Membaca
1.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Nomor: 423.5/213-DISPEN/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2011-2012

2.
Keputusan Panitia Kelas Akhir Pondok Pesantren Birrul Walidain, tentang Hasil Evaluasi Menyeluruh bagi calon Alumni tahun pelajaran 2011-2012
Menimbang
1.
Keputusan rapat Dewan Guru tanggal 10 Juni 2012, tentang penentuan tempat pengabdian bagi Alumni tahun pelajaran 2011-2012

2.
Surat Permohonan Siswa Akhir tentang penempatan tempat pengabdian sebanyak 16 orang, yang diterima Pondok Pesantrenn tanggal 01 Juni 2012.
Mengingat
1.
Perlunya bimbingan dan pembinaan lebih lanjut kepada alumni sebagai upaya penyempurnaan pendidikan dan pengjkaderan.

2.
Tata tertib, disiplin dan sunnah Ponpes Birrul Walidain

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan
1.
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini adalah Alumni yang mendapat amanat untuk mengabdi masa khidmat 2012-2013

2.
Yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab sesuai dengan pembagian tugas masing-masing.

3.
Penetapan pengabdian ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Juli 2012 dan berakhir sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.

4
Hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan dan atau penghasilan yang sah sebagai akibat pengangkatan ini, diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Ponpes Birrul Walidain.

5.
Demikian keputusan ini ditetapkan, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaumana mestinya, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan pada keputusan ini.


Ditetapkan di : Picung
Pada Tanggal: 15 Juni 2012
Pimpinan Pesantren


Ttd.

Ust. Abd. Wahid Al-Faqir, S. Ag

Tembusan disampaikan kepada:
1.      Yth. Ketua Yayasan Birrul Walidain.
2.      Pertinggal/Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar