Senin, 07 Oktober 2013

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Ponpes Daar el-Arhaam

Rencana Anggaran Biaya (RAB) 
Pembangunan Ponpes Daar el-Arhaam 
Pandeglang Banten Indonesia


 
MASJID
 
1 unit, ukuran 15 x 15 m2, Rp. 412.560.500.00


KANTOR / SEKRETARIAT

1 ubit, ukuran 65 m2, Rp. 184.275.300.00


ASRAMA SANTRI
2 Unit Ukuran  227.5 m2 @ Rp. 453,573,037.50


RUANG BELAJAR/KELAS

2 unit Ukuran  227.5 m2 @ Rp. 453,573,037.50


 RUANG PERPUSTAKAAN dan LAB


 2 unit, Ukuran 65 m2, @ Rp. 184.275.300.00


RUMAH USTADZ
4 unit Ukuran 65 m2, @ Rp. 184.275.300.00


DAPUR UMUM


1 unit, ukuran 36 m2, @ Rp. 97.576.050.00


MCK SANTRI


2 unit, ukuran 36 m2, @ Rp.90.846.500.00
 
 
KOPPONTREN - KANTIN SANTRI
 
1 unit, ukuran 50 m2, Rp. 153.182.150.00
 
 
POS JAGA 


Demikian RAB ini dibuat sebagai gambaran umum dan bahan ancang-ancang programpembangunan dan pengembangan Islamic TeacherTraining College Pondok Pesantren Daar el-Arhaam Yayasan Ta'diebul Ummah Pandeglang Banten, semoga bermanfaat bagi Agama, Bangsa dan Negara. 

Amin.

Khadimul Ma'had




Ust. Abd. Wahid Al-Faqier, S.Ag. M.A.  




READ MORE - Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Ponpes Daar el-Arhaam
Baca Selanjutnya - Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Ponpes Daar el-Arhaam

Program Pengembangan Pondok Pesantren

Program Pengembangan Pondok Pesantren

Bismillahirrohman nirrohim 


PEMBANGUNAN PONDOK PESANTREN 
"DAAR EL-ARHAAM"
-- Islamic Teacher Training College --
PANDEGLANG BANTEN INDONESIA

A.   Pendahuluan       

Pendidikan sebagai proses pemanusiaan manusia sesuai hakikat diri, hakikat wujud dan fungsi eksisitensinya sejalan dengan perkembangan zaman, merupakan sebuah keharusan. Bahkan teks-teks kewahyuan yang didukung oleh fakta sosio-historis dan analisis-logis menyatakan bahwa tingkat kemajuan suatu bangsa/umat senantiasa parallel dengan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang dicapai oleh bangsa/umat tersebut.
Masjid Ponpes Daar el-Arhaam
Tetapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang begitu cepat, selain telah membawa dampak positif juga telah membawa ekses negatif bagi kehidupan dan peradaban manusia, yang menyeretnya ke dalam proses dehumanisasi dengan segala implikasi biopsikisosial dan moralnya yang berbahaya. Munculnya ekses-ekses negatif tersebut dimungkinkan oleh beberapa sebab, antara lain terputusnya IPTEK dari akidah, syari’ah dan akhlak Islami, terjadinya miss-persepsi dalam klasifikasi ilmu, khususnya antara “ilmu agama” dan “ilmu umum” yang mengarah kepada dikotomisme dan fanatisme keilmuan yang sempit, adanya kekeliruan dalam sebagian konsep saintifik khususnya dalam bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang dibina di atas paradigma sekularisme-naturalisme, dan atau terjadinya distorsi dalam metodologi dan proses pendidikan itu sendiri.
Karena itu diperlukan upaya-upaya serius untuk mencari solusi dan model yang tepat guna mengatasi problem-problem keilmuan dan pendidikan tersebut, sehingga dimungkinkan munculnya generasi penerus yang memiliki kepribadian yang mantap (dengan IMTAQ yang teguh mental yang tangguh dan integritas moral yang kuat), berwawasan yang luas dengan menguasai dan mampu mengembangkan IPTEK secara memadai, serta bertanggung jawab dan mampu mengaplikasikan dan menyebarluaskan Islam dan IPTEK dalam kehidupan praktis, serta mampu mengembangkan potensi diri dan memecahkan problem dan tantangan kehidupan pribadi, keluarga dan umat pada zamannya sesuai dengan prinsip-prinsip IMTAK dan IPTEK.
Asrama Santri
Provinsi Banten, khususnya kabupaten Pandeglang terletak di wilayah Banten Selatan, merupakan kawasan yang secara georafis, demografis dan administratif cukup tepat untuk dijadikan basis pengembangan model pendidikan yang dimaksud sementara sumber daya alam dan sumber daya manusia serta dukungan pemerintah setempat terhadap pendidikan yang dimaksud cukup memadai.
Berangkat dari pemikiran di atas, maka dalam rangka ibadah kepada Allah Swt. dan turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, Yayasan Ta'diebul Ummah yang dalam anggaran dasarnya bergerak dalam bidang pendidikan Islam, pendidikan umum dan pendidikan ketrampilan/kejuruan, bermaksud akan menyelenggarakan dan mengembangkan sebuah model pendidikan terpadu yang mengkombinasikan ketiga jenis pendidikan tersebut, bernama Pondok Pesantren Daar el-Arhaam dengan pola dasar pengembangan sebagai berikut:.

B.       Tujuan
Ruang Kelas/Belajar

Tujuan Umum (Institusional)

1.         Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kepribadian yang tangguh, wawAsan dan kemampuan akademik yang handal dan ketrampilan yang cukup, sehingga mau dan mampu memecahkan problem dan tantangan kehidupan pribadi, keluarga dan umat pada zamannya sesuai prinsip-prinsip IMTAk dan IPTEK.
2.         Mengadakan penelitian dan pengembangan IPTEK sesuai kebutuhan dan kemampuan sebagai bahan untuk pendidikan dan pengabdian pada masayarakat.
3.         Melakukan pengabdian pada masyarakat khususnya di Banten, menuju terciptanya Masyarakat Madani sesuai dengan dasar IMTAK dan IPTEK.

Ruang Kantor/Sekretariat
Tujuan Khusus (Fakultatif)
1.         Tujuan pendidikan akademik adalah mencetak kader cendekiawan muslim yang handal yang dapat mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik dalam mempelajari, meneliti, menguasai dan mengembangkan IPTEK secara ilmiah (kritis, objektif, rasional, empirik, sistematik dan terbuka), khususnya yang berorientasi pada pengembangan matematika, fisika, kimia dan biologi (MAFIKIB), dengan penambahan perangkat dasar ilmu-ilmu keislaman, kemampuan bahasa, metodologis, manajerial, komparatif dan keahlian -ketrampilan lain yang diperlukan.
2.         Tujuan Pendidikan profesional adalah, mengembangkan bakat, minta dan kemampuan akademik peserta didik, dan membekalinya dengan dasar-dasar IMTAK dan IPTEK yang diperlukan, sehingga mencintai, menghayati dan memiliki sikap dan kesiapan mental yang memadai untuk memasuji jenjang pendidikan akademik yang lebih tinggi.
3.         Tujuan Pendidikan Pesantren adalah, mengembangkan bakat, minat dan kemampuan akademik peserta didik dan membekalinya dengan dasar-dasar IMTAK dan IPTEK yang diperlukan, sehingga mencintai, menghayati dan memiliki sikap dan kesiapan mental yang memadai untuk menjadi kader ulama ‘amilin dan zu’ama rasikhin yang siap dan mampu memimpin dan membina umatnya sesuai uswah Rasulullah SAW pada zamannya.
4.         Tujuan pendidikan khusus adalah:
a.        Mengembangkan potensi peserta didik dan membekalinya dengan dasar-dasar IMTAK dan IPTEK yang diperlukan, sehingga mencintai, menghayati dan memiliki sikap dan kesiapan mental yang memadai untuk menggumuli medan kerja dimaksud.
b.        Mengembangkan potensi peserta didik dalam mempelajari, meneliti menguasai dan mengembangkan materi dan sistem pendidikannya, sehingga, siap  untuk menjadi tenaga ahli dan pelatih di bidangnya.

C.       Program Pembangunan dan Rencana Induk Pengembangan
Ruang Perpustakaan
Program pembangunan dan rencana induk pengembangan Pondok Pesantren ini mencakup 10 (sepuluh) aspek penunjang proses pendidikan menuju tercapainya tujuan di atas.
1.        Kelembagaan
a.         Membentuk dan membina dan mengembangkan struktur ke-Pondok Pesantren-an dan bagian-bagiannya menurut prinsip efesiensi, efektivitas, profesionalitas dan relevansi sesuai visi dan misi Pondok Pesantren dan merumuskannya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pedoman-pedoman lain yang diperlukan.
b.         Mendidirkan, membina dan mengembangkan Pondok Pesantren/badan/bagian yang diperlukan dalam Pondok Pesantren sesuai struktur yang telah ditetapkan.
c.         Pada dasarnya struktur Pondok Pesantren terdiri atas unsur inti, yaitu: Majelis Pendiri, Dewan Pembina dan Badan Pelaksana.

2.      Ketenagaan
a.         Jumlah dan kualitas ketenagaan di tingkat Pondok Pesantren dan Unit Pelaksana Teknis disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan menurut prinsip efesiensi, efektifitas, kualitas dan relevansi, serta diangkat dan diberhentikan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
b.         Tenaga Pondok Pesantren terdiri atas tenaga administrasi dan tenaga fungsional, baik tetap maupun honorer atau kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan tersendiri. Tenaga tetap sedapat mungkin bermukim di dalam kompels Pesantren.

Koppontren dan Kantin Santri
3.      Kurikulum
a.         Kurikulum dan silabus setiap jenis dan jenjang pendidikan disusun menurut prinsip efesiensi, efektivitas, profesionalitas, kompetensi dan relevansi, mencerminkan keterpaduan ilmu-ilmu dan kurikulum negeri dengan pesantren serta keseimbangan antara aspek afeksif, kognitif dan psikomotor/skill, dan terhindar dari bahaya verbalisme, dikotomisme dan over laving baik vertical maupun horizontal. Sasaran kurikulum adalah tercapainya “Trilogi”: kualitas unggulan, status terakreditasi/disamakan dan berguna untuk Agama, Bangsa dan Negara.
b.         Kurikulum dan silabus setiap jenis dan jenjang pendidikan disusun melalui proses kajian tertentu, ditetapkan oleh Pondok Pesantren dan dievaluasi minimal tiga tahun sekali.
c.         Untuk pertama kali kurikulum setiap jenis dan jenjang pendidikan sebagaimana terlampir.

4.      Sistem Pembelajaran
           a.            Pondok Pesantren mengkombinasikan tiga pusat pendidikan (keluarga, sekolah dan mayarakat) dan tiga bentuk pendidikan (formal, non-formal dan informal) dalam bentuk “Boarding School” (asrama), dimana murid dididik secara profesional dalam lingkungan dan situasi yang kondusif (aman, tertib, nyaman, bersih, indah, islami, akademis dan etis/moralis) secara kontinyu selama dua puluh empat jam tiap hari.
           b.            Alur dan proses pendidikan yang ditempuh siswa sebagai berikut:
1)        Seleksi masuk dan Pendaftaran
2)        Kuliah Ta’aruf (Pekan Orientasi Studi)
3)        Pendidikan reguler (kurikuler dan ko-kurikuler meliputi KBM, UTS dan UAS), dan pendidikan iregular (diktat-khusus).
4)        Penulisan dan ujian karya ilmiyah plus ujian baca tulis Al-Qur'an
5)        Wisuda siswa
6)        Menjadi alumni

            c.            Pendidikan dan pengajaran formal diselenggarakan per semester dengan Sistem Kredit Semester (SKS), dengan beban SKS masing-masing jenis dan jenjang pendidikan ditentukan dalam kurikulum.
           d.            Setiap siswa wajib mengikuti pendidikan formal di tiga pusat sebagai berikut:
1)        Masjid: di bawah bimbingan Syuyukh dan ta’mir masjid ba’da shalat fardlu.
2)        Kelas sekolah: di bawah bimbingan para guru manajemen sekolah, maksimal 40 siswa per kelas +  8 jam pelajaran per hari (pagi dan sore).
3)        Kelas pesantren/agama di bawah bimbingan guru agama/asatidz dan manajemen Diktren (+ 3 – 4 lokal asrama per guru di aula asrama yang bersangkutan atau sekolah + 1,5/ 2 jam pel per malam.
             e.           Setiap siswa wajib memiliki buku paket dan diktat yang disusun oleh guru bidang studi masing-masing yang dikontrol oleh lembaga
              f.           Setiap guru dan siswa wajib mematuhi segala peraturan/sunah-sunah pesantren dan disiplin Pondok Pesantren termasuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran (Buku Pedoman Akademik) Pedoman Tatakrama Guru, Kode Etik Siswa dan peraturan-peraturan lain yang ditetapkan Pondok Pesantren, Indisipliner tersebut dikenakan sangsi yang diatur dalam “Qanun Ta’dieb”.
            g.           Setiap siswa yang tamat dan lulus dari setiap jenis dan jenjang pendidikan diberi ijazah/STTB dan STK Kemendikbud atau Kemenang serta Pondok Pesantren sesuai keikutsertaan dan prestasinya.
5.      Kepustakaan
Rumah Dinas Ustadz
            a.           Kapasitas, kualitas dan fasilitas gedung perpustakaan sebagai jantung Pondok Pesantren harus sesuai dengan kapasitas dan performance Pondok Pesantren secara keseluruhan.
            b.           Buku dan bacaan lain perpustakaan harus memadai dan relevan, baik kualitas, kuantitas maupun bahasa.
1.        Buku daras siswa
2.        Buku daras guru
3.        Buku sirkulasi umum:
4.        Buku referensi:

6.      Penelitian dan Pengembangan
            a.           Penelitian akademik dilakukan tenaga Pondok Pesantren terutama guru bidang studi di bawah koordinasi unit litbang, untuk menunjang bidang studi yang bersangkutan. Penelitian edukatif dilakukan siswa sebagai proses pendidikan dan latihan penelitian, di bawah koordinasi litbang dan guru bidang studi.
            b.           Setiap guru wajib mengadakan penelitian yang relevan dan mewakafkan hasilnya kepada Pondok Pesantren, minimal satu kali setahun.
             c.           Pondok Pesantren memberi bantuan dan insentif atas penelitian guru sesuai kemampuan Pondok Pesantren dan kualitas hasil penelitian.
            d.           Pondok Pesantren wajib mengadakan diklat kepenelitian dan atau menyerahkannya dalam diklat kepenelitian di luar, dan setiap guru wajib penah mengikuti diklat kepenelitian yang diselenggarakan Pondok Pesantren.
             e.           Pondok Pesantren mengeluarkan buku pedoman penelitian dan pedoman penulisan karya ilmiah yang disahkan oleh pejabat Pondok Pesantren/Yayasan berwenang.

Dapur Umum
7.      Pengabdian
            a.           Pengabdian kepada masyarakat secara umu dilakukan oleh civitas akademika dan secara khusus oleh unit-unit subdit/divisi PPM.
            b.           Setiap guru wajib melakukan pengabdian pada masyarakat dan melaporkannya kepada Pondok Pesantren minimal satu kali satu semester.
             c.           Pengabdian yang dilakukan atas nama pribadi yang bersangkutan, dan yang dilakukan atas nama Pondok Pesantren adalah atas dan untuk yang bersangkutan bersama Pondok Pesantren.
            d.           Pondok Pesantren wajib mengadakan diklat pengabdian untuk guru dan atau menyertakannya dalam diklat pengabdian diluar, dan setiap guru wajib pernah mengikuti diklat pengabdian yang diselenggarakan Pondok Pesantren.
             e.           Pondok Pesantren mengeluarkan buku pedoman pengabdian civitas akademika yang disahkan pejabat Pondok Pesantren berwenang.

8.      Kesiswaan
        a.          Siswa yang menimba pendidikan di Pondok Pesantren diperioritaskan dari golongan Fakir Miskin (kaum dhu’afa) dan yatim piatu.
    b.       Siswa semua jenis dan jenjang pendidikan terdiri atas laki-laki dan perempuan, kecuali diklat yang tidak memungkinkan diikutsertakannya perempuan.
      c.           Jumlah semua siswa dari semua jenis jenjang pendidikan disesuaikan dengan jumlah guru dan kapasitas sarana-prasarana yang tersedia. Ancer-ancer semua siswa sebagai berikut:
1)        SMPT     : 3 tahun x 3 kelas x @ 40 siswa =     360 siswa
2)        SMAT    : 3 tahun x 3 kelas x @ 40 siswa =     360 siswa
Jumlah     =     720 siswa
            d.           Penerimaan siswa baru didasarkan pada indek prestasi calon siswa dari jenjang sebelumnya dan lulus seleksi masuk.
             e.           Semua wajib tinggal di asrama, menjadi anggota OSIS, pramuka, organisasi serta mematuhi peraturan asrama yang ditetapkan Pondok Pesantren.
              f.           Pondok Pesantren wajib mengirim delegasi/peserta dalam berbagai diklat, perlombaan, pertemuan dan kegiatan-kegiatan kesiswaan lain di luar Pondok Pesantren baik tingkat regional maupun nasional, bila perlu internasional dan memberi penghargaan tertentu kepada siswa berprestasi, termasuk beasiswa.
            g.           Semua organisasi dan kegiatan kesiswaan dikoordinasikan di bawah subdit pembinaan kesiswaan berdasarkan pedoman tertentu.
            h.           Pondok Pesantren mengeluarkan pedoman umum penerimaan, pembinaan dan pemberhentian siswa tersendiri atau masuk ke dalam pedoman akademik.

9.      Prasarana dan Sarana
MKC Santri
            a.           Modal pokok tanah Pondok Pesantren adalah tanah wakaf dari Bapak K.H. Hasan Basri + 10.000 M2 yang akan dikembangkan menjadi sedikitnya 10 ha. Dan diperuntukan bagi kepentingan sebagai berikut: 
1)      Areal kampus pendidikan + 7 ha.
2)      Lahan usaha produksi penunjang pendidikan …… ha.
3)      Lahan Industri dan Padat Karya seluas + …… ha.
            b.           Pembanguan sarana dan prasarana kampus diprogramkan sebagaimana terlihat dalam tabel lampiran

10.  Administrasi, Manajemen dan Keuangan
            a.           Seluruh kegiatan administrasi dilakukan secara profesional dengan memanfatkan sarana dan tekhnik modern
            b.           Pengelolaan seluruh unit dan kegiatan Pondok Pesantren secara terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah administratif-yuridis, akademik dan moral Islami.
             c.           Seluruh keuangan Pondok Pesantren, diperoleh, dipelihara dan didayagunakan secata halal dan terbuka sesuai dengan syari’at Islam dan sistem akuntansi modern.
1)        Sumber-sumber pokok keuangan Pondok Pesantren sebagai berikut:
a)        Hasil pemanfaatan benda wakaf Pondok Pesantren
b)        Zakat agniya muslim yang peduli
c)        Infak wajib siswa
d)       Infak donatur
e)        Shadaqah dermawan
f)         Bantuan pemerintah dan non-pemerintah dalam dan luar negeri
g)        Hasil usaha produktif Pondok Pesantren
h)       Hasil jasa kerja sama Pondok Pesantren dengan pihak lain
i)          Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
2)        Posting pokok pengeluaran Pondok Pesantren sebagai berikut:
a)        Rutin
b)        Dana pemeliharaan sarana dan prasarana
c)        Dana operasional penyelenggaraan Tri Dharma dan administrasi umum Pondok Pesantren
d)       Akomodasi dan konsumsi siswa
e)        Gaji/tunjangan/honorarium tenaga Pondok Pesantren
f)         Subsidi kegiatan BEM, OSIS, Pramuka dan lain-lain kegiatan siswa.
g)        Lain-lain anggaran rutin, a.l. santunan santri tidak mampu dan atau berprestasi dan lain-lain.
h)       Proyek pembangunan dan pengembangan (fisik dan non fisik)
i)          Modal usaha produktif SDA
j)          Pos-pos lain yang insidental (dana taktis)

Pos Jaga/Keamanan
D.      Tahapan Pelaksanaan Program
Pelaksanaan Program baik keseluruhan maupun per unit dibagi tiga tahap sebagai berikut:
1.    Institusionalisasi (tahun I – V)
a.      Legislasi (sertifikat tanah dan Pondok Pesantren, regulasi Pondok Pesantren-lembaga SDA dan SDI dalam Pondok Pesantren).
b.      Formulasi (strukturisasi kelembagaan, formulasi sistem manajemen, administrasi, keuangan, kepegawaian dan operasional kelembagaan serta pengadaan perangkat keras (prasarana) dan lunak (sarana).
c.       Fungsionalisasi (pemungsian perangkat-perangkat keras dan lunak yang sudah ada)
d.      Sosialisasi (Pengenalan Pondok Pesantren pada public: birokrasi, massmedia, tokoh-tokoh tertentu yayasan-yayasan sosial dan keagamaan dalam masyarakat luas), dengan menjual ide dan produk yang ada.
e.       Evaluasi total dan reformulasi.

2.      Profesionalisasi (tahun VI – X)
a.      Reformulasi, dengan meningkatkan potensi dan memperkecil kelemahan.
b.      Refungsionaliasi, dengan meningkatkan fungsi dan profesionalitas pengelolaan dan pengembangan Pondok Pesantren pada kesepuluh dimuka, sebagai berikut:
a.      Kelembagaan: lebih diorientasikan kepada profesionalitas, membentuk yang diperlukan dan membuang yang tidak diperlukan
b.      Ketenagaan: peningkatan kualitas tenaga dengan menyertakan dalam diklat-dilat di dalam di luar Pondok Pesantren, bila perlu membuang yang tidak produktif dan sulit ditinggalkan
c.       Kurikulum: evaluasi dan penyempurnaan kurikulum dan silabus pendidikan semua unit
d.      Pembelajaran: peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas dan disiplin personil serta fungsi Pondok Pesantren.
e.       Perpustakaan: peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas, buku, manajemen dan pelayanan serta tenaga perpustakaan.
f.        Penelitian: peningkatan kualitas tenaga, manajemen, dan pelaksanaan penelitian.
g.      Pengabdian: peningkatan manajemen, kuantitas dan kualitas tenaga serta pelaksanaan pengabdian dan kerja sama pengabdian.
h.      Kesiswaan: peningkatan selektivitas penerimaan calon siswa, peningkatan sistem, tenaga dan pelaksanaan pembinaan siswa, peningkatan prestasi akademik kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
i.        Sarana-prasarana: peningkatan pemeliharaan fungsi sarana-prasarana yang ada, pembangunan sarana-prasarana baru sesuai program umum dan kebutuhan Pondok Pesantren.
j.        Administrasi, manajemen dan keuangan: peningkatan sistem dan pelaksanaan administrasi dan semua fungsi manajemen, serta asset Pondok Pesantren dan gaji/tunjangan/honorarium tenaga Pondok Pesantren.
3.      Transpormasi (tahun XI – dst):
a.      Peningkatan dampak perubahan persepsi, sikap dan prilaku berbagai kalangan terhadap Pondok Pesantren dan pendidikan Islam pada umumnya.
b.      Peningkatan citra Islam dan umatnya di mata publik, dan terjadinya proses Islamisasi Kultur Intelektual dan social pada masyarakat sekitar.
c.       Mapannya eksistensi dan fungsi Pondok Pesantren sebagai salah satu agen transmisi peradaban Islam secara sinkronik dan diakronik dalam proses terciptanya masyarakat madani (Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur), Insya Allah.

E.      Kebutuhan Biaya Pembangunan Sarana dan Prasarana Lengkap
Sebagaimana terlampir
F.      Penutup
Demikian proposal ini dibuat sebagai gambaran umum dan bahan ancang-ancang program pembangunan dan pengembangan Islamic Teacher Training College Pondok Pesantren Daar el-Arhaam Yayasan Ta'diebul Ummah Pandeglang Banten, semoga bermanfaat bagi Agama, Bangsa dan Negara.
Aamiin
Baarokallahu fienaa wa yar'anaa bit taufik was sadad.
                                                                                                Pandeglang, 03 Agustus 2013
Pimpinan Pesantren/                                                            Pelaksana Program   
Ketua Yayasan




Ust. Abd. Wahid Al-Faqier, M.A.                                       Ust. Ir. Raden Rochmansyah

Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pondok Pesantren Daar el-Arhaam
    

READ MORE - Program Pengembangan Pondok Pesantren
Baca Selanjutnya - Program Pengembangan Pondok Pesantren