RINGKASAN FIQIH
PUASA
Abd. Wahid Al-Faqier
A. Pengertian Puasa
Puasa (ash-shiyaam)
menurut bahasa artinya adalah sama dengan "al-imsaak" yaitu
menahan. Pengertian puasa menurut istilah syara' ialah suatu amal ibadah yang
dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan
puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai niat karena
Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Kewajiban berpuasa terdapat dalam
firman Allah Swt. sebagai berikut:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah/2
: 183).
وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ
الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang)
malam."
(QS. Al-Baqarah/2 : 187).
B. Syarat Wajib Puasa
1.
Islam
2.
Baligh dan berakal
3.
Suci dari haidh dan nifas
4.
Mampu melaksanakan puasa, bagi orang
yang tidak mampu seperti sakit, dalam bepergian, atau orang tua yang sudah
tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib
mengqadhanya setelah di lain hari. Bagi yang sudah tua diwajibkan membayar
fidyah.
C. Syarat Sah Puasa
1.
Islam
2.
Tamyiz.
3.
Suci dari haidh dan nifas.
4.
Bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
D. Rukun Puasa
1.
Niat, yaitu menyengajakan puasa di
bulan Ramadhan. Jika puasa wajib maka niatnya harus dilaksanakan pada malam
hari (sebelum terbit fajar). Untuk puasa sunnah niatnya boleh dilakukan pada
pagi hari sebelum masuk wkatu zhuhur.
Dari Hafshah Ummum
Mu'minin ra, bahwa Nabi Saw. bersabda: "Siapa yang tidak menetapkan
niat puasa sebelum fajar maka tidak sah puasanya." (HR. Imam yang
lima).
2.
Meninggalkan segala yang membatalkan
puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
E.
Sunnah Puasa
1.
Makan sahur.
Dari Anas bin Malik
ra, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda: "Hendaklah kalian makan
sahur, karena dalam sahur itu terdapat suatu keberkahan." (HR. Bukhari
dan Muslim).
2.
Mengakhirkan waktu makan sahur.
Dari Zaid bin Tsabit
ra, ia berkata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw. kemudian
bangun untuk shalat shubuh. Ia ditanya tentang berapa lama antara sahur dan
shalat shubuh itu. Ia menjawab : Kira-kira selama membaca lima puluh ayat.
(HR. Bukhari dan Muslim).
3.
Menyegerakan berbuka puasa.
Dari Sahal bin Sa'ad
ra. Rasulullah Saw. bersabda: "Orang masih tetap dalam kebaikan selama
mereka mempercepat berbuka puasa." (HR. Bukhori dan Muslim).
4.
Berbuka denga kurma atau sesuatu yang manis.
5.
Membaca doa ketika berbuka.
6.
Memberi makan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
Rasulullah Saw. bersabda:
"Siapa yang memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa,
maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi
pahala orang yang berpuasa tersebut." (HR. At-Turmudzi).
F.
Hal-hal yang Dimakruhkan Bagi Orang
yang Berpuasa
1.
Berkata kotor, keji, mencaci maki,
mengumpat, bertengkar dan berkata berlebih-lebihan.
2.
Sengaja melambatkan berbuka setelah
jelas masuk waktu maghrib dengan meyakini bahwa yang demikian itu merupakan
keutamaan.
3.
Berbekam, kecuali ada keperluan.
4.
Bersiwak atau bersikat gigi setelah
tergelincir matahari.
5.
Berkumur-kumur secara berlebihan.
6.
Sebagian ulama berpendapat bahwa
suntik termasuk hal yang makruh bagi orang yang berpuasa.
G.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1.
Muntah dengan sengaja
2.
Haidh atau nifas
3.
Jima' (bersetubuh)
4.
Hilang kedasaran karena gila atau pingsan
5.
Memasukkan sesuatu ke dalam rongga dengan sengaja, seperti
makan, minum atau merokok.
6.
Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang
yang batal puasa harus menggantinya pada hari lain (di luar Ramadhan) sebanyak
hari yang ditinggalkan. Cara mengganti puasa harus diusahakan secepat mungkin
dan jangan sampai melewati bulan Ramadhan berikutnya. Jika batal puasa
disebabkan karena jima' dengan sengaja, maka harus mengganti puasa selama dua
bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka harus memberikan makan kepada orang
miskin sebanyak 60 orang. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut :
Dari
Abu Hurairah ra, bahwasanya seorang laki-laki telah bercampur dengan istrinya
di sing hari pada bulan Ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi SAW tentang
hal itu. Nabi menjawab: Adakah engkau mempunyai budak (untuk dimerdekakan)?, ia
menjawab tidak. Nabi berkata lagi : Kuatkah engkau mampu berpuasa dua bulan
berturut-turut? Ia menjawab tidak. Nabi bersabda lagi: Kalu engkau tidak
berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak enam puluh
orang." (HR. Muslim).
H. Hal-hal yang
Membolehkan Tidak Berpuasa
1.
Karena sakit yang menyebabkan
seseorang tidak mampu berpuasa, atau dengan penyakitnya ia masih mampu berpuasa
tetapi akan menambah sakitnya atau memperlambat proses penyembuhan berdasarkan
keterangan orang yang ahli dalam bidang ini (dokter).
2.
Karena dalam perjalanan yang jauh
(musafir).
3.
Karena usia tua yang sudah lemah
sehingga tidak mampu lagi berpuasa atau karena pembawaannya fisik yang lemah.
4.
Karena hamil dan menyusui anak.
I.
Cara Mengganti Puasa yang Ditinggalkan
pada Bulan Ramadhan
1.
Wajib membayar qadha saja pada hari
lain, yaitu bagi :
a. orang
sakit yang meninggalkan puasanya.
b. wanita
yang sedang haidh.
c. wanita
yang sedang hamil jika takut membahayakan dirinya.
d. wanita
menyusui jika ia khawatir akan membahayakan dirinya dan anaknya.
وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Dan barang
siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu."
(QS. Al-Baqarah/2 : 185).
2.
Wajib membayar qadha dan fidyah,
yaitu bagi wanita hamil dan menyusui yang karena takut berbahaya bagi janin/ anaknya.
3.
Wajib membayar fidyah saja, yaitu :
a. orang
yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
b. orang
yang sudah tua yang tidak mampu lagi berpuasa.
وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin". (QS. Al-Baqarah/2
: 184).
4.
Wajib qadha dan membayar fidyah dan
masih berdosa, yaitu orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzdur syar'i.
J.
Amalan-Amalan Sunnah pada Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan
adalah bulan yang sangat mulia, bulan yang penuh berkah dan amal ibadah
orang-orang mu'min akan dilipatgandakan amalannya.
Dari Abu Hrairah
ra, bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda yakni ketika datang bulan Ramadhan: "Sungguh
telah datang padamu bulan yang penuh berkah, pada bulan ini Allah Swt.
mewajibkan kamu berpuasa, ketika itu dibuka pintu-pintu syurga, ditutup
pintu-pintu neraka, dibelenggu syaithan-syaithan, dan pada waktu itu dijumpai
pula suatu malam yang mulianya lebih berharga dari seribu bulan. Maka barang
siapa yang tidak berhasil memperolehnya sungguh ia tidak akan mendaptakannya
itu untuk selama-lamanya." (HR. Ahmad, Nasai dan Baihaqi).
1.
Melaksanakan shalat tarawih dan shalat sunnah lainya dalam
rangka mengamalkan qiyam Ramadhan.
Dari
Abu Hurairah ra, ia berkata Rasulullah Saw sangat menganjurkan untuk
beribadah/shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan tetapi dalam hal ini beliau
tidak mewajibkannya dan selanjut beliau bersabda: "Barang siapa yang
beribadah shalat sunnah pada malam bukan Ramadhan dengan penuh keimanan dan
hanya mengharapkan pahala dari Allah Swt., maka diampuni dosanya yang telah
lalu." (HR. Muslim).
2.
Memperbanyak membaca Al-Qur'an atau
tadarus dan lebih baik lagi jika mempelajari isinya dan mengajarkannya kepada
orang lain.
3.
Memperbanyak sedekah dan memberi
makan untuk berbuka bagi orang yang berpuasa.
4.
Dari Anas dikatakan kepada
Rasulullah Saw: "Rasulullah, sedekah manakah yang paling baik?".
Rasulullah menjawab : "Sedekah yang paling utama adalah sedekah di
bulan Ramadhan." (HR. Turmudzi).
5.
Memperbanyak melakukan i'tikaf,
yaitu berdiam di dalam masjid dengan diiringi niat.
Dari Aisyah ra, ia
menerangkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan i'tikaf setelah tanggal dua puluh
ramadhan sehingga beliau wafat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Membaca Al-Qur'an,
sedekah dan i'tikaf itu disunnahkan pada setiap waktu, tetapi ketiga hal ini
lebih diutamakan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan ini terdapat suatu
malam yang disebut malam qadar (lailatul qadar). Di mana bila kita beribadah
tepat di malam itu nilainya lebih mulia daripada beribadah selama seribu bulan.
إِنَّا
أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا
أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ
الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ
الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
"Sesungguhnya
Kami telah menurunkannya (Al Qur'an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu
apakah malam kemuliaan itu?. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya
untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit
fajar."
(Al-Qadr/97 : 1-5).
Mengenai kapan
datangnya malam qadar, menurut pendapat para ulama yang paling kuat adalah
malam-malam ganjil sesudah tanggal 20 Ramadhan (yaitu malam 21, 23, 25, 27 dan
29).
K. Ketentuan Awal dan
Akhir Ramadhan
Puasa
Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan waktunya yaitu selama bulan
Ramadhan. Jumlah hari pada bulan Ramadhan ada yang 29 hari dan ada yang 30
hari. Puasa bulan Ramadhan ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah.
Untuk
menentukan awal dan akhir Ramadhan dapat ditempuh dengan tiga cara, yaitu:
1.
Dengan Cara Rukyah.
Ru'yah
(ru'yatul hilal), yaitu melihat bulan bulan tsabit tanggal 1 Ramadhan
dengan mata kepala. Begitu juga dalam menentukan akhir bulan Ramadhan, yaitu
dengan melihat bulan tsabit pada tanggal satu Syawal.
"Karena
itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan awal Ramadhan, maka haruslah ia
berpuasa pada bulan itu."
(QS. Al-Baqarah : 185).
Dari
Ikrimah, dari Ibnu Abbas ia berkata: Telah datang seorang laki-laki Badui
kepada Nabi Saw, lalu ia berkata: "Sesungguhnya saya telah melihat hilal
(bulan pertama Ramadhan)". Kemudian beliau bertanya: "Apakah
engkau bersaksi tiada tuhan selain Allah?" Ia menjawab :
"Ya". Lalu Beliau bertanya lagi: "Apakah engkau bersaksi
sesungguhnya Nabi Muhammad itu utusan Allah?" Ia menjawab:
"Ya". Lalu Rasulullah memerintahkan kepada Bilal: "Hai,
Bilal. Serukanlah (beritahukanlah) kepada orang banyak agar esok hari mereka
berpuasa". (HR. Lima Ahli Hadits, kecuali Ahmad).
2.
Dengan Cara Hisab
Cara
ini dilakukan dengan jalan menggunakan perhitungan menurut ilmu falaq atau ilmu
astronomi (ilmu perbintangan).
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا
وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ
اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya)
kepada orang-orang yang mengetahui." (QS. Yunus : 5)
3.
Dengan cara istikmal
Yang
dimaksud dengan istikmal adalah menyempurnakan bilangan hari bulan Syaban
menjadi 30 hari dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30
hari.
Dari
Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Saw. bersabda: "Berpuasalah kamu sekalian
karena kamu melihat bulan dan berbukalah (berhari raya) kamu sekalian karena
kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah
bilangan hari dari bulan Sya'ban tersebut menjadi 30 hari." (HR. Bukhari
dan Muslim).
L.
Hikmah Puasa
Ibadah puasa
mengandung beberapa hikmah, antara lain :
1.
Sebagai tanda terimakasih kepada Allah Swt. yang telah
memberikan segala kenikmatan yang tidak terhitung jumlahnya. Ungkapan rasa
terima kasih ini diwujudkan dengan mengerjakan perintah-perintahNya, antara
lain berupa melakukan ibadah puasa.
2.
Puasa dapat memberikan pendidikan keyakinan terhadap adanya
Allah SWT. dengan segala peraturan-peraturanNya. Dengan berpuasa, seseorang pasti
meyakini bahwa peraturan atau hukum Allah adalah benar dan akan membawa
kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
3.
Puasa dapat memberikan pendidikan untuk menumbuhkan rasa
kasih sayang kepada golongan fakir miskin.
4.
Puasa dapat menjaga kesehatan manusia, baik kesehatan
jasmani maupun kesehatan rohani.
M. Puasa Nadzar
Nadzar adalah janji
akan melakukan kebaikan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
baik dengan syarat maupun tidak dengan syarat. Melakukan kewajiban yang yang
asalnya tidak wajib, jika dinadzarkan menjadi wajib.
Nadzar dengan
syarat misalnya seorang siswa akan berpuasa selama tiga hari jika naik kelas.
Sedangkan nadzar tanpa syarat ialah mewajibkan sesuatu atas dirinya tanpa
sebab, seperti sesorang yang bernadzar mengucapkan: "Dengan karena Allah
saya akan berpuasa tiga hari dalam minggu ini."
Jadi puasa nadzar
adalah puasa yang dinadzarkan dalam rangka beribadah mendekatkan diri kepada
Allah Swt..
"Siapa yang
bernadzar akan mentataati Allah, maka hendaknya ia menepati janjinya." (HR. Bukhari).
Bila seseorang
melanggar nadzar yang telah diucapkannya, maka ia harus membayar kafarat
(denda) dengan memilih salah satu bentuk di bawah ini :
1.
Memberi makan sepuluh orang miskin.
2.
Memberi pakaian sepuluh orang miskin.
3.
Memerdekakan hamba sahaya.
Firman Allah SWT. :
"Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak
sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang
demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maidah :
89).
Kafarat nadzar sama dengan kafarat
sumpah, hal ini sesuai denan sabda Rasulullah Saw: "Kafarat nadzar itu
adalah kafarat sumpah." (HR. Muslim).
Orang yang bernadzar pada hal-hal
yang dilarang dalam agama, ia tetap berkewajiban membayar kafarat dan tidak
boleh/berdosa jika melaksanakan nadzarnya.
N. Puasa Sunnah
Yang
dimaksud dengan puasa sunnah ialah puasa yang hukumnya sunnah yaitu jika
dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan bagi orang tersebut
tidak berdosa.
Puasa
sunnah antara lain :
1.
Puasa 6 hari di bulan Syawwal
Dari
Abu Ayyub Al-Anshori ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: "Barang
siapa berpuasa di bulan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan
syawaal, ia seperti berpuasa selama setahun." (HR. Muslim).
Umar
ra. berkata Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa berpuasa di bulan
Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan syawaal, maka diampuni
dosanya laksana pada hari dilahirkan oleh ibunya." (HR. Thabrani)
2.
Puasa di hari Arofah
Ibnu
Umar ra.`berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang berpuasa
di hari Arofah maka diampuni dosa yang telah lewat dan dosa yang akan
datang." (HR. Abu Said).
3.
Puasa pada hari 'Asyuro
Dari
Abu Qatadah Al-Anshari ra. bahwasanya Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang
puasa di hari Arofah, lalu beliau menjawab: "Puasa di hari Arofah dapat
menghapus dosa-dosa tahun lalu dan tahun yanga akan datang. Beliau ditanya
tentang puasa di hari 'Asyuro, lalu beliau menjawab : puasa di hari 'Asyuro
dapat menghapus dosa-dosa tahun lalu." (HR. Muslim).
Ibnu
Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra. berkata: "Berpuasalah pada hari
Asyuro, itu merupakan hari di mana para nabi berpuasa. ole karena itu
berpuasalah kalian."
4.
Puasa pada hari Tasu'a
Abu
Dawud meriwayatkan sesungguhnya Nabi Saw. berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah.
5.
Puasa pada pertengahan bulan
qamariyah (ayyaamul bidh)
Dari
Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah memerintahkan kami berpuasa tiga hari
setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15 (HR. Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits
Shohih menurut Ibnu Hibban).
Dari
Abu Dzar ra. berkata, Rasulullah bersabda : "Jika kamu berpuasa tiga
hari dari satu bulan maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15."
(HR. Nasa', Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
Ibnu
Abbas ra. berkata : "Adalah Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan
berpuasa pada hari putih (tanggal 13, 14, dan 15) baik dalam bepergian atau di
rumah." (HR. Thabrani)
6.
Puasa pada hari senin dan kamis
Abu
Hurairah ra. berkata, Nabi Saw. senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis,
lantas ada orang yang bertanya kepadanya: "Wahai Rasulullah sesungguhnya
engkau berpuasa pada hari senin dan kamis?" Lalu beliau menjawab: "Sesungguhnya
hari senin dan kamis adalah dari di mana Allah mengampuni dosa-dosa setiap
muslim kecuali dua orang muslim yanng tidak mau berbicara (lantaran
bermusuhan)." (HR. Ibnu Majah)
Abu
Hurairah ra. berkata, Nabi Saw. senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis
dan bersabda: "Amal perbuatan (hamba) dihadapkan kepada Allah pada
kedua hari itu. Aku suka bila amal perbuatanku dihadapkan kepada-Nya dalam
keadaan aku berpuasa." (HR. Tirmidzi)
7.
Puasa di bulan Muharram
Abu
Hurairah berkata, Rasulullah Saw. bersabda: "Sholat yang paling afdhol
selain sholat fardhu adalah sholat sunnah di waktu pertengahan malam, dan puasa
yang paling afdhol setelah puasa bulan ramadhan adalah puasa pada bulan Allah
yaitu bulan muharram." (HR. Muslim).
O. Hari-hari yang
Diharamkan/Makruh Puasa
1.
Hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha.
2.
Pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11,
12 dan 13 Dzulhijjah.
Dari Nabaisyah Al-Hudzaili ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda : "Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah SWT.." (HR. Muslim).
Dari Nabaisyah Al-Hudzaili ra, ia berkata Rasulullah SAW bersabda : "Hari Tasyrik itu adalah hari makan, minum dan menyebut nama Allah SWT.." (HR. Muslim).
3.
Hari syak yakni hari yang diragukan
tentang adanya hilal pada awal Ramadhan atau masih pada akhir bulan Sya'ban.
Menurut sebagian ulama puasa pada hari syak hukumnya makruh.
4.
Puasa khusus pada hari jum'at,
karena hari jum'at adalah hari raya mingguan bagi umat Islam. Menurut jumhur
ulama, puasa pada hari jum'at hukumnya makruh. Jika seseorang berpuasa sehari
sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan hari arofah atau 'asyuro maka
tidak dilarang.
5.
Puasa khusus pada hari sabtu
dilarang dan makruh hukumnya, karena hari sabtu adalah hariyang diagungkan oleh
orang Yahudi.
6.
Puasa pada setelah pertengahan bulan
Sya'ban menurut sebagian ulama hukkumnya makruh.
7.
Puasa terus menerus sepanjang tahun
termasuk dua hari raya dan hari tasyrik hukumnya haram. Jika puasa terus
menerus kecuali pada duahari raya dan hari tasyrik hukumnya makruh, sebagian
ulama berpendapat tidak makruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar