Program Pengembangan Pondok Pesantren
Bismillahirrohman nirrohim
PEMBANGUNAN PONDOK
PESANTREN
"DAAR EL-ARHAAM"
-- Islamic
Teacher Training College --
PANDEGLANG
BANTEN INDONESIA
A. Pendahuluan
Pendidikan
sebagai proses pemanusiaan manusia sesuai hakikat diri, hakikat wujud dan
fungsi eksisitensinya sejalan dengan perkembangan zaman, merupakan sebuah
keharusan. Bahkan teks-teks kewahyuan yang didukung oleh fakta sosio-historis
dan analisis-logis menyatakan bahwa tingkat kemajuan suatu bangsa/umat
senantiasa parallel dengan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan
yang dicapai oleh bangsa/umat tersebut.
Masjid Ponpes Daar el-Arhaam |
Tetapi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi (IPTEK) yang begitu cepat, selain telah membawa dampak positif
juga telah membawa ekses negatif bagi kehidupan dan peradaban manusia, yang
menyeretnya ke dalam proses dehumanisasi dengan segala implikasi biopsikisosial
dan moralnya yang berbahaya. Munculnya ekses-ekses negatif tersebut
dimungkinkan oleh beberapa sebab, antara lain terputusnya IPTEK dari akidah,
syari’ah dan akhlak Islami, terjadinya miss-persepsi dalam klasifikasi ilmu,
khususnya antara “ilmu agama” dan “ilmu umum” yang mengarah kepada dikotomisme
dan fanatisme keilmuan yang sempit, adanya kekeliruan dalam sebagian konsep
saintifik khususnya dalam bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang dibina di atas
paradigma sekularisme-naturalisme, dan atau terjadinya distorsi dalam
metodologi dan proses pendidikan itu sendiri.
Karena itu diperlukan upaya-upaya
serius untuk mencari solusi dan model yang tepat guna mengatasi problem-problem
keilmuan dan pendidikan tersebut, sehingga dimungkinkan munculnya generasi
penerus yang memiliki kepribadian yang mantap (dengan IMTAQ yang teguh mental
yang tangguh dan integritas moral yang kuat), berwawasan yang luas dengan
menguasai dan mampu mengembangkan IPTEK secara memadai, serta bertanggung jawab
dan mampu mengaplikasikan dan menyebarluaskan Islam dan IPTEK dalam kehidupan
praktis, serta mampu mengembangkan potensi diri dan memecahkan problem dan
tantangan kehidupan pribadi, keluarga dan umat pada zamannya sesuai dengan
prinsip-prinsip IMTAK dan IPTEK.
Asrama Santri |
Provinsi Banten, khususnya kabupaten
Pandeglang terletak di wilayah Banten Selatan, merupakan kawasan yang secara
georafis, demografis dan administratif cukup tepat untuk dijadikan basis
pengembangan model pendidikan yang dimaksud sementara sumber daya alam dan
sumber daya manusia serta dukungan pemerintah setempat terhadap pendidikan yang
dimaksud cukup memadai.
Berangkat dari pemikiran di atas,
maka dalam rangka ibadah kepada Allah Swt. dan turut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa, Yayasan Ta'diebul Ummah yang dalam anggaran dasarnya
bergerak dalam bidang pendidikan Islam, pendidikan umum dan pendidikan
ketrampilan/kejuruan, bermaksud akan menyelenggarakan dan mengembangkan sebuah
model pendidikan terpadu yang mengkombinasikan ketiga jenis pendidikan
tersebut, bernama Pondok Pesantren Daar el-Arhaam dengan pola
dasar pengembangan sebagai berikut:.
B. Tujuan
Ruang Kelas/Belajar
Tujuan Umum (Institusional)
1.
Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran untuk
menghasilkan lulusan yang memiliki kepribadian yang tangguh, wawAsan dan
kemampuan akademik yang handal dan ketrampilan yang cukup, sehingga mau dan
mampu memecahkan problem dan tantangan kehidupan pribadi, keluarga dan umat
pada zamannya sesuai prinsip-prinsip IMTAk dan IPTEK.
2.
Mengadakan penelitian dan
pengembangan IPTEK sesuai kebutuhan dan kemampuan sebagai bahan untuk
pendidikan dan pengabdian pada masayarakat.
3.
Melakukan pengabdian pada masyarakat
khususnya di Banten, menuju terciptanya Masyarakat Madani sesuai dengan dasar
IMTAK dan IPTEK.
Ruang Kantor/Sekretariat |
Tujuan Khusus
(Fakultatif)
1.
Tujuan pendidikan akademik adalah
mencetak kader cendekiawan muslim yang handal yang dapat mengembangkan bakat,
minat dan kemampuan peserta didik dalam mempelajari, meneliti, menguasai dan
mengembangkan IPTEK secara ilmiah (kritis, objektif, rasional, empirik,
sistematik dan terbuka), khususnya yang berorientasi pada pengembangan
matematika, fisika, kimia dan biologi (MAFIKIB), dengan penambahan perangkat
dasar ilmu-ilmu keislaman, kemampuan bahasa, metodologis, manajerial,
komparatif dan keahlian -ketrampilan lain yang diperlukan.
2.
Tujuan Pendidikan profesional
adalah, mengembangkan bakat, minta dan kemampuan akademik peserta didik, dan
membekalinya dengan dasar-dasar IMTAK dan IPTEK yang diperlukan, sehingga
mencintai, menghayati dan memiliki sikap dan kesiapan mental yang memadai untuk
memasuji jenjang pendidikan akademik yang lebih tinggi.
3.
Tujuan Pendidikan Pesantren adalah,
mengembangkan bakat, minat dan kemampuan akademik peserta didik dan
membekalinya dengan dasar-dasar IMTAK dan IPTEK yang diperlukan, sehingga
mencintai, menghayati dan memiliki sikap dan kesiapan mental yang memadai untuk
menjadi kader ulama ‘amilin dan zu’ama rasikhin yang siap dan mampu memimpin
dan membina umatnya sesuai uswah Rasulullah SAW pada zamannya.
4.
Tujuan pendidikan khusus adalah:
a.
Mengembangkan potensi peserta didik
dan membekalinya dengan dasar-dasar IMTAK dan IPTEK yang diperlukan, sehingga mencintai,
menghayati dan memiliki sikap dan kesiapan mental yang memadai untuk menggumuli
medan kerja
dimaksud.
b.
Mengembangkan potensi peserta didik
dalam mempelajari, meneliti menguasai dan mengembangkan materi dan sistem
pendidikannya, sehingga, siap untuk
menjadi tenaga ahli dan pelatih di bidangnya.
Program pembangunan dan rencana
induk pengembangan Pondok Pesantren ini mencakup 10 (sepuluh) aspek penunjang
proses pendidikan menuju tercapainya tujuan di atas.
1.
Kelembagaan
a.
Membentuk dan membina dan mengembangkan struktur
ke-Pondok Pesantren-an dan bagian-bagiannya menurut prinsip efesiensi,
efektivitas, profesionalitas dan relevansi sesuai visi dan misi Pondok
Pesantren dan merumuskannya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta pedoman-pedoman lain yang diperlukan.
b.
Mendidirkan, membina dan
mengembangkan Pondok Pesantren/badan/bagian yang diperlukan dalam Pondok
Pesantren sesuai struktur yang telah ditetapkan.
c.
Pada dasarnya struktur Pondok Pesantren
terdiri atas unsur inti, yaitu: Majelis Pendiri, Dewan Pembina dan Badan
Pelaksana.
2. Ketenagaan
a.
Jumlah dan kualitas ketenagaan di
tingkat Pondok Pesantren dan Unit Pelaksana Teknis disesuaikan dengan kebutuhan
dan kemampuan menurut prinsip efesiensi, efektifitas, kualitas dan relevansi,
serta diangkat dan diberhentikan sesuai mekanisme dan prosedur yang telah
ditetapkan.
b.
Tenaga Pondok Pesantren terdiri atas
tenaga administrasi dan tenaga fungsional, baik tetap maupun honorer atau
kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan tersendiri. Tenaga tetap sedapat
mungkin bermukim di dalam kompels Pesantren.
Koppontren dan Kantin Santri |
3. Kurikulum
a.
Kurikulum dan silabus setiap jenis
dan jenjang pendidikan disusun menurut prinsip efesiensi, efektivitas,
profesionalitas, kompetensi dan relevansi, mencerminkan keterpaduan ilmu-ilmu
dan kurikulum negeri dengan pesantren serta keseimbangan antara aspek afeksif,
kognitif dan psikomotor/skill, dan terhindar dari bahaya verbalisme,
dikotomisme dan over laving baik vertical maupun horizontal. Sasaran kurikulum
adalah tercapainya “Trilogi”: kualitas unggulan, status terakreditasi/disamakan
dan berguna untuk Agama, Bangsa dan Negara.
b.
Kurikulum dan silabus setiap jenis
dan jenjang pendidikan disusun melalui proses kajian tertentu, ditetapkan oleh
Pondok Pesantren dan dievaluasi minimal tiga tahun sekali.
c.
Untuk pertama kali kurikulum setiap
jenis dan jenjang pendidikan sebagaimana terlampir.
4. Sistem
Pembelajaran
a.
Pondok Pesantren mengkombinasikan
tiga pusat pendidikan (keluarga, sekolah dan mayarakat) dan tiga bentuk
pendidikan (formal, non-formal dan informal) dalam bentuk “Boarding School”
(asrama), dimana murid dididik secara profesional dalam lingkungan dan situasi
yang kondusif (aman, tertib, nyaman, bersih, indah, islami, akademis dan
etis/moralis) secara kontinyu selama dua puluh empat jam tiap hari.
b.
Alur dan proses pendidikan yang
ditempuh siswa sebagai berikut:
1)
Seleksi masuk dan Pendaftaran
2)
Kuliah Ta’aruf (Pekan Orientasi
Studi)
3)
Pendidikan reguler (kurikuler dan
ko-kurikuler meliputi KBM, UTS dan UAS), dan pendidikan iregular
(diktat-khusus).
4)
Penulisan dan ujian karya ilmiyah
plus ujian baca tulis Al-Qur'an
5)
Wisuda siswa
6)
Menjadi alumni
c.
Pendidikan dan pengajaran formal
diselenggarakan per semester dengan Sistem Kredit Semester (SKS), dengan beban
SKS masing-masing jenis dan jenjang pendidikan ditentukan dalam kurikulum.
d.
Setiap siswa wajib mengikuti
pendidikan formal di tiga pusat sebagai berikut:
1)
Masjid: di bawah bimbingan Syuyukh
dan ta’mir masjid ba’da shalat fardlu.
2)
Kelas sekolah: di bawah bimbingan
para guru manajemen sekolah, maksimal 40 siswa per kelas + 8 jam pelajaran per hari (pagi dan sore).
3)
Kelas pesantren/agama di bawah
bimbingan guru agama/asatidz dan manajemen Diktren (+ 3 – 4 lokal asrama
per guru di aula asrama yang bersangkutan atau sekolah + 1,5/ 2 jam pel
per malam.
e.
Setiap siswa wajib memiliki buku
paket dan diktat yang disusun oleh guru bidang studi masing-masing yang
dikontrol oleh lembaga
f.
Setiap guru dan siswa wajib mematuhi
segala peraturan/sunah-sunah pesantren dan disiplin Pondok Pesantren termasuk
melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebagaimana diatur dalam Pedoman
Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran (Buku Pedoman Akademik) Pedoman
Tatakrama Guru, Kode Etik Siswa dan peraturan-peraturan lain yang ditetapkan Pondok
Pesantren, Indisipliner tersebut dikenakan sangsi yang diatur dalam “Qanun
Ta’dieb”.
g.
Setiap siswa yang tamat dan lulus
dari setiap jenis dan jenjang pendidikan diberi ijazah/STTB dan STK Kemendikbud
atau Kemenang serta Pondok Pesantren sesuai keikutsertaan dan prestasinya.
a.
Kapasitas, kualitas dan fasilitas
gedung perpustakaan sebagai jantung Pondok Pesantren harus sesuai dengan
kapasitas dan performance Pondok Pesantren secara keseluruhan.
b.
Buku dan bacaan lain perpustakaan
harus memadai dan relevan, baik kualitas, kuantitas maupun bahasa.
1.
Buku daras siswa
2.
Buku daras guru
3.
Buku sirkulasi umum:
4.
Buku referensi:
6. Penelitian
dan Pengembangan
a.
Penelitian akademik dilakukan tenaga
Pondok Pesantren terutama guru bidang studi di bawah koordinasi unit litbang,
untuk menunjang bidang studi yang bersangkutan. Penelitian edukatif dilakukan
siswa sebagai proses pendidikan dan latihan penelitian, di bawah koordinasi
litbang dan guru bidang studi.
b.
Setiap guru wajib mengadakan
penelitian yang relevan dan mewakafkan hasilnya kepada Pondok Pesantren,
minimal satu kali setahun.
c.
Pondok Pesantren memberi bantuan dan
insentif atas penelitian guru sesuai kemampuan Pondok Pesantren dan kualitas
hasil penelitian.
d.
Pondok Pesantren wajib mengadakan
diklat kepenelitian dan atau menyerahkannya dalam diklat kepenelitian di luar,
dan setiap guru wajib penah mengikuti diklat kepenelitian yang diselenggarakan
Pondok Pesantren.
e.
Pondok Pesantren mengeluarkan buku
pedoman penelitian dan pedoman penulisan karya ilmiah yang disahkan oleh
pejabat Pondok Pesantren/Yayasan berwenang.
Dapur Umum |
7. Pengabdian
a.
Pengabdian kepada masyarakat secara
umu dilakukan oleh civitas akademika dan secara khusus oleh unit-unit
subdit/divisi PPM.
b.
Setiap guru wajib melakukan
pengabdian pada masyarakat dan melaporkannya kepada Pondok Pesantren minimal
satu kali satu semester.
c.
Pengabdian yang dilakukan atas nama
pribadi yang bersangkutan, dan yang dilakukan atas nama Pondok Pesantren adalah
atas dan untuk yang bersangkutan bersama Pondok Pesantren.
d.
Pondok Pesantren wajib mengadakan
diklat pengabdian untuk guru dan atau menyertakannya dalam diklat pengabdian
diluar, dan setiap guru wajib pernah mengikuti diklat pengabdian yang
diselenggarakan Pondok Pesantren.
e.
Pondok Pesantren mengeluarkan buku
pedoman pengabdian civitas akademika yang disahkan pejabat Pondok Pesantren
berwenang.
8. Kesiswaan
a.
Siswa yang menimba pendidikan di
Pondok Pesantren diperioritaskan dari golongan Fakir Miskin (kaum dhu’afa) dan
yatim piatu.
b. Siswa semua jenis dan jenjang
pendidikan terdiri atas laki-laki dan perempuan, kecuali diklat yang tidak
memungkinkan diikutsertakannya perempuan.
c.
Jumlah semua siswa dari semua jenis
jenjang pendidikan disesuaikan dengan jumlah guru dan kapasitas
sarana-prasarana yang tersedia. Ancer-ancer semua siswa sebagai berikut:
1)
SMPT :
3 tahun x 3 kelas x @ 40 siswa = 360
siswa
2)
SMAT :
3 tahun x 3 kelas x @ 40 siswa = 360
siswa
Jumlah = 720 siswa
d.
Penerimaan siswa baru didasarkan
pada indek prestasi calon siswa dari jenjang sebelumnya dan lulus seleksi
masuk.
e.
Semua wajib tinggal di asrama,
menjadi anggota OSIS, pramuka, organisasi serta mematuhi peraturan asrama yang
ditetapkan Pondok Pesantren.
f.
Pondok Pesantren wajib mengirim
delegasi/peserta dalam berbagai diklat, perlombaan, pertemuan dan
kegiatan-kegiatan kesiswaan lain di luar Pondok Pesantren baik tingkat regional
maupun nasional, bila perlu internasional dan memberi penghargaan tertentu
kepada siswa berprestasi, termasuk beasiswa.
g.
Semua organisasi dan kegiatan
kesiswaan dikoordinasikan di bawah subdit pembinaan kesiswaan berdasarkan
pedoman tertentu.
h.
Pondok Pesantren mengeluarkan
pedoman umum penerimaan, pembinaan dan pemberhentian siswa tersendiri atau
masuk ke dalam pedoman akademik.
a.
Modal pokok tanah Pondok Pesantren
adalah tanah wakaf dari Bapak K.H. Hasan Basri + 10.000 M2
yang akan dikembangkan menjadi sedikitnya 10 ha. Dan diperuntukan bagi
kepentingan sebagai berikut:
1) Areal
kampus pendidikan + 7 ha.
2) Lahan
usaha produksi penunjang pendidikan …… ha.
3) Lahan
Industri dan Padat Karya seluas + …… ha.
b.
Pembanguan sarana dan prasarana
kampus diprogramkan sebagaimana terlihat dalam tabel lampiran
10. Administrasi,
Manajemen dan Keuangan
a.
Seluruh kegiatan administrasi
dilakukan secara profesional dengan memanfatkan sarana dan tekhnik modern
b.
Pengelolaan seluruh unit dan
kegiatan Pondok Pesantren secara terbuka sesuai dengan kaidah-kaidah
administratif-yuridis, akademik dan moral Islami.
c.
Seluruh keuangan Pondok Pesantren,
diperoleh, dipelihara dan didayagunakan secata halal dan terbuka sesuai dengan syari’at
Islam dan sistem akuntansi modern.
1)
Sumber-sumber pokok keuangan Pondok
Pesantren sebagai berikut:
a)
Hasil pemanfaatan benda wakaf Pondok
Pesantren
b)
Zakat agniya muslim yang peduli
c)
Infak wajib siswa
d) Infak
donatur
e)
Shadaqah dermawan
f)
Bantuan pemerintah dan
non-pemerintah dalam dan luar negeri
g)
Hasil usaha produktif Pondok
Pesantren
h) Hasil
jasa kerja sama Pondok Pesantren dengan pihak lain
i)
Sumber-sumber lain yang halal dan
tidak mengikat
2)
Posting pokok pengeluaran Pondok
Pesantren sebagai berikut:
a)
Rutin
b)
Dana pemeliharaan sarana dan
prasarana
c)
Dana operasional penyelenggaraan Tri
Dharma dan administrasi umum Pondok Pesantren
d) Akomodasi
dan konsumsi siswa
e)
Gaji/tunjangan/honorarium tenaga
Pondok Pesantren
f)
Subsidi kegiatan BEM, OSIS, Pramuka
dan lain-lain kegiatan siswa.
g)
Lain-lain anggaran rutin, a.l.
santunan santri tidak mampu dan atau berprestasi dan lain-lain.
h) Proyek
pembangunan dan pengembangan (fisik dan non fisik)
i)
Modal usaha produktif SDA
j)
Pos-pos lain yang insidental (dana
taktis)
Pos Jaga/Keamanan |
D. Tahapan
Pelaksanaan Program
Pelaksanaan Program
baik keseluruhan maupun per unit dibagi tiga tahap sebagai berikut:
1. Institusionalisasi
(tahun I – V)
a. Legislasi (sertifikat tanah
dan Pondok Pesantren, regulasi Pondok Pesantren-lembaga SDA dan SDI dalam
Pondok Pesantren).
b. Formulasi (strukturisasi
kelembagaan, formulasi sistem manajemen, administrasi, keuangan, kepegawaian
dan operasional kelembagaan serta pengadaan perangkat keras (prasarana) dan
lunak (sarana).
c. Fungsionalisasi (pemungsian
perangkat-perangkat keras dan lunak yang sudah ada)
d. Sosialisasi (Pengenalan Pondok
Pesantren pada public: birokrasi, massmedia, tokoh-tokoh tertentu
yayasan-yayasan sosial dan keagamaan dalam masyarakat luas), dengan menjual ide
dan produk yang ada.
e. Evaluasi total dan reformulasi.
2. Profesionalisasi
(tahun VI – X)
a. Reformulasi, dengan
meningkatkan potensi dan memperkecil kelemahan.
b. Refungsionaliasi, dengan
meningkatkan fungsi dan profesionalitas pengelolaan dan pengembangan Pondok
Pesantren pada kesepuluh dimuka, sebagai berikut:
a. Kelembagaan: lebih diorientasikan
kepada profesionalitas, membentuk yang diperlukan dan membuang yang tidak
diperlukan
b. Ketenagaan: peningkatan
kualitas tenaga dengan menyertakan dalam diklat-dilat di dalam di luar Pondok
Pesantren, bila perlu membuang yang tidak produktif dan sulit ditinggalkan
c. Kurikulum: evaluasi dan
penyempurnaan kurikulum dan silabus pendidikan semua unit
d. Pembelajaran: peningkatan
kualitas penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas dan disiplin
personil serta fungsi Pondok Pesantren.
e. Perpustakaan: peningkatan
kualitas dan kuantitas fasilitas, buku, manajemen dan pelayanan serta tenaga
perpustakaan.
f.
Penelitian: peningkatan
kualitas tenaga, manajemen, dan pelaksanaan penelitian.
g. Pengabdian: peningkatan
manajemen, kuantitas dan kualitas tenaga serta pelaksanaan pengabdian dan kerja
sama pengabdian.
h. Kesiswaan: peningkatan
selektivitas penerimaan calon siswa, peningkatan sistem, tenaga dan pelaksanaan
pembinaan siswa, peningkatan prestasi akademik kurikuler, ko-kurikuler dan
ekstra kurikuler.
i.
Sarana-prasarana: peningkatan
pemeliharaan fungsi sarana-prasarana yang ada, pembangunan sarana-prasarana
baru sesuai program umum dan kebutuhan Pondok Pesantren.
j.
Administrasi, manajemen dan keuangan:
peningkatan sistem dan pelaksanaan administrasi dan semua fungsi manajemen,
serta asset Pondok Pesantren dan gaji/tunjangan/honorarium tenaga Pondok
Pesantren.
3. Transpormasi
(tahun XI – dst):
a. Peningkatan
dampak perubahan persepsi, sikap dan prilaku berbagai kalangan terhadap Pondok
Pesantren dan pendidikan Islam pada umumnya.
b. Peningkatan
citra Islam dan umatnya di mata publik, dan terjadinya proses Islamisasi Kultur
Intelektual dan social pada masyarakat sekitar.
c. Mapannya
eksistensi dan fungsi Pondok Pesantren sebagai salah satu agen transmisi
peradaban Islam secara sinkronik dan diakronik dalam proses terciptanya
masyarakat madani (Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafuur), Insya Allah.
E. Kebutuhan
Biaya Pembangunan Sarana dan Prasarana Lengkap
Sebagaimana terlampir
F. Penutup
Demikian
proposal ini dibuat sebagai gambaran umum dan bahan ancang-ancang program
pembangunan dan pengembangan Islamic Teacher
Training College Pondok Pesantren Daar el-Arhaam Yayasan Ta'diebul Ummah
Pandeglang Banten, semoga bermanfaat bagi Agama, Bangsa dan Negara.
Aamiin
Baarokallahu
fienaa wa yar'anaa bit taufik was sadad.
Pandeglang,
03 Agustus 2013
Pimpinan
Pesantren/ Pelaksana
Program
Ketua
Yayasan
Ust.
Abd. Wahid Al-Faqier, M.A. Ust.
Ir. Raden Rochmansyah
Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Pondok Pesantren Daar el-Arhaam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar